spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeBeritaMahfud MD: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 kini sedang dalam tahap praperadilan setelah tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan permohonan tersebut. Prof Mahfud MD, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai aturan tanpa kriminalisasi atau penyimpangan hukum.

Prof Mahfud MD juga mengkritisi prosedur penetapan tersangka dalam kasus ini oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya tidak memiliki status sebagai penyidik, menekankan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Gus Yaqut diakui tidak menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya pemberitahuan, yang menimbulkan kejanggalan prosedural dalam kasus tersebut.

Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti substansi perkara yang menegaskan bahwa kuota haji tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara karena tidak melibatkan dana negara secara langsung. Beliau menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam mendefinisikan kerugian negara dalam kasus korupsi agar tidak terjadi kesalahan penafsiran hukum. Dengan demikian, Mahfud MD menekankan pentingnya menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa adanya penyimpangan.

Source link