Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 mengalami perubahan signifikan dengan mekanisme baru yang menjamin dana tunjangan diterima langsung oleh guru yang berhak dan tepat waktu. Sistem pembayaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
KPPN memiliki tanggung jawab utama memastikan dana tunjangan guru cair dan langsung ditransfer ke rekening mereka, meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran TPG. Tahap pertama penyaluran dilakukan pada 27 Januari 2026 bagi guru yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada 20 Januari 2026.
Dalam persiapan perubahan sistem pembayaran TPG, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa koordinasi intensif antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan terlibat. Kebijakan baru ini dipersiapkan secara bertahap melibatkan berbagai kementerian untuk penyalurannya.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pencairan tunjangan, mengurangi keterlambatan dan potensi penyalahgunaan dana. Semua langkah diarahkan untuk memastikan guru mendapatkan tunjangan dengan tepat dan efisien.




