Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, baru-baru ini mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam acara tersebut, hadir pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang sedang berkembang pesat.
Hj. Ida mempertegas bahwa perlindungan konsumen adalah dasar dari keadilan ekonomi. Menurutnya, negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak dirugikan dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak dasar konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta mengungkapkan masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya. Dia yakin bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Ditegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah hal yang penting di era perdagangan digital yang terus berkembang.




