Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. THR juga harus cair maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026.
Pada aturan terbaru ini, diatur bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan imbauan pembayaran dilakukan lebih awal. Peraturan tersebut juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil, untuk memastikan bahwa hak pekerja dipenuhi dengan tepat waktu dan lengkap.
Penerima THR sesuai dengan aturan terbaru ini adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja kontrak maupun tetap. Artinya, semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah penuh. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali status kontrak maupun tetap, mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




