Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam menyambut Idulfitri. Besaran THR yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir. Total anggaran yang dialokasikan ini menunjukkan dukungan Pemprov Jawa Barat terhadap para aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Meskipun anggaran tersebut sudah siap, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara khusus pemberian THR bagi ASN. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembayaran THR di tingkat daerah. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa begitu regulasi terkait diterbitkan, Pemprov Jawa Barat akan segera menindaklanjuti proses pencairan THR dengan cepat.
Pihak Pemprov Jawa Barat juga terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan pembayaran THR berlangsung tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku. Proses administrasi pencairan THR diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat karena anggaran telah disiapkan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diperlukan akan segera dilakukan setelah regulasi terkait diterbitkan.




