Pemerintah sedang merencanakan untuk menerapkan skema baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem single salary. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pendidik, terutama guru, terkait nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang menjadi salah satu penopang utama kesejahteraan guru bersertifikat. Dalam wacana gaji tunggal, banyak yang khawatir apakah TPG akan terancam atau justru akan memberikan dampak positif bagi guru.
Konsep single salary yang direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2026 memiliki prinsip menggabungkan berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok dan tunjangan ke dalam satu paket penghasilan utama. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan bahwa skema ini bukan hanya sekedar penggabungan angka gaji dan tunjangan. Single salary menggunakan pendekatan total reward, di mana sistem penghargaan yang komprehensif melibatkan penilaian berdasarkan kinerja individu, tanggung jawab jabatan, risiko pekerjaan, serta pencapaian non-finansial lainnya.
Meskipun ada kekhawatiran di kalangan guru, rumor bahwa skema single salary dapat menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) dianggap tidak sepenuhnya benar. Penegakan skema ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap hak-hak guru yang telah memiliki sertifikasi. Oleh karena itu, perlu lebih banyak informasi dan klarifikasi dari pemerintah mengenai implementasi single salary agar dapat memahami dampaknya secara menyeluruh.




