Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun di sepanjang tahun 2025. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran uang itu terekam dalam 422,1 juta transaksi yang terjadi selama tahun 2025. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp359,81 triliun.
Berdasarkan jumlah pemain aktif, masih terdapat 12,3 juta masyarakat yang melakukan deposit judol melalui transfer bank, e-wallet, dan QRIS. PPATK juga mencatat peningkatan signifikan dalam modus penyetoran dana judol melalui QRIS. Meskipun demikian, total jumlah deposit menurun dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
Penurunan jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada tahun 2025 dapat diatribusikan kepada upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang mencurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir.
Natsir menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol sangat penting. Langkah-langkah strategis yang diterapkan telah menghasilkan penurunan yang signifikan dalam nominal deposit dan perputaran dana judol. Itulah mengapa angka transaksi dan deposit judol menurun pada tahun 2025.




