Indonesia telah memasuki era baru dalam keamanan digital dengan pemberlakuan kebijakan wajib registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 23 Januari 2026 bertujuan untuk meningkatkan keamanan nomor seluler dengan ketat. Dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), setiap nomor seluler harus terdaftar atas identitas pemiliknya yang sah dan valid.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menutup celah peredaran kartu perdana tak terdaftar yang seringkali disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan, phishing, dan penyalahgunaan OTP. Data menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2026.
Untuk memberikan jaminan keamanan data pribadi pelanggan, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Mereka hanya melakukan cross-checking dengan data di Dukcapil dan harus memiliki sertifikasi keamanan informasi minimal ISO 27001.
Beberapa poin penting dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 antara lain mengenai kondisi kartu perdana, identifikasi untuk WNI dan WNA, proses pendaftaran mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator, pembatasan jumlah nomor, dan registrasi anak di bawah 17 tahun. Masyarakat juga memiliki hak untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas identitas mereka dan melaporkan penyalahgunaan NIK oleh pihak lain.
Pemerintah telah menyiapkan sistem aduan nasional untuk menangani panggilan atau pesan penipuan, sehingga nomor yang terlibat dapat diblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Dengan implementasi sistem biometrik ini, diharapkan layanan telekomunikasi di Indonesia akan meningkat dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dalam ranah digital.




