spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikFakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK: Investigasi Terbaru

Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK: Investigasi Terbaru

KPK Menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Bersama 7 Orang Lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama tujuh orang lainnya pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan diusut lebih lanjut.

Proses Penangkapan dan Penetapan Status Tersangka
Tim KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, dalam proses OTT. Kemudian, sebanyak lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan penemuan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Tim Penilai, Konsultan Pajak, dan Staf PT WP.

Bukti dan Kerugian Negara
Selama OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai dan logam mulia. Selain itu, disebutkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp59 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP senilai Rp75 miliar, namun berkurang drastis menjadi Rp15,7 miliar.

Respons Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat dalam pelanggaran. DJP menegaskan bahwa apabila terbukti adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada pegawai/pejabat yang terlibat.

Sumber link: CNN Indonesia

Source link