Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka terkait Pilkada 2024.
Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, dengan kenaikan tajam pada tahun 2024 setelah dikurangi utang. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan. Pelaporan harta kekayaan ini menjadi cerminan transparansi dan integritas bagi pejabat publik dalam mencegah praktik korupsi.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap



