Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menyita sebanyak 17.500 butir pil ekstasi dan 900 cartridge rokok elektrik yang mengandung zat narkotika golongan baru pada akhir tahun 2025. Pengungkapan kasus ekstasi ini dimulai dari penangkapan seorang pria di wilayah Cisarua, Bogor, pada tanggal 30 Oktober. Penangkapan tersebut awalnya terjadi karena polisi menemukan 0,81 kilogram paket sabu sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa koper bertuliskan Polo Empire ditemukan di Cisarua Bogor mengandung 17.500 butir ekstasi warna hijau dengan logo Transformers. Selain itu, cairan vape yang mengandung zat narkotika Etomidate juga ditemukan saat penggerebekan di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Polisi berhasil menyita 900 cartridge vape yang mengandung zat Etomidate bernama X-Men dan Yakuza. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang. Wisnu menegaskan bahwa Etomidate adalah zat yang baru-baru ini ditetapkan sebagai narkotika golongan II dan nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Dalam kasus di Bojonggede, Kabupaten Bogor, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian, yakni F (45), WSW (29), IRY (50), dan MS (50). Tindakan Polres Metro Jakarta Pusat ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.




