spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeTeknologiSimak Risiko Kebocoran Data Registrasi SIM Face Recognition 2026

Simak Risiko Kebocoran Data Registrasi SIM Face Recognition 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk menerapkan skema baru dalam industri telekomunikasi dengan mewajibkan registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah, yang rencananya akan dimulai pada tahun 2026. Meskipun langkah ini dilakukan untuk mengatasi kejahatan siber dan penipuan daring, beberapa pengamat mengkhawatirkan risiko besar yang mungkin berdampak fatal bagi masyarakat.

Seorang pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti sejarah buruk pengelolaan data nasional oleh pemerintah. Ia mengingatkan insiden bocornya 337 juta data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang pernah menghebohkan publik. Keberhasilan registrasi SIM menggunakan teknologi face recognition di masa depan bisa menjadi ancaman serius karena dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, pengamat menekankan perlunya evaluasi mendalam sebelum menerapkan teknologi registrasi SIM face recognition pada tahun 2026. Salah satu risiko utama yang dipertanyakan adalah sifat permanen dari data biometrik, yang jika bocor tidak bisa diubah seperti kata sandi konvensional. Ketakutan akan penyalahgunaan data wajah warga juga menjadi perhatian utama, terutama jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah.

Selain masalah keamanan, aspek ketidakadilan akses juga menjadi sorotan. Dengan ketimpangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelosok, banyak masyarakat yang masih menggunakan ponsel fitur yang tidak mendukung teknologi pemindaian wajah. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, juga mengingatkan tentang risiko exclusion error yang mungkin terjadi karena perbedaan antara foto wajah asli dan e-KTP lama.

Pemerintah telah merencanakan jadwal implementasi kebijakan ini, dimulai dengan tahap registrasi biometrik secara sukarela pada 1 Januari 2026 dan kemudian diwajibkan secara penuh pada 1 Juli 2026 bagi seluruh pelanggan baru. Meskipun demikian, para pakar dan pengamat tetap menekankan perlunya mitigasi risiko yang tepat serta ketersediaan opsi verifikasi manual agar akses telekomunikasi tetap terbuka bagi semua warga negara.

Source link