Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, putusan ini menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Kosasih terbukti kuat dan menyakinkan. Selain hukuman pidana, Kosasih juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah besar.
Total uang pengganti yang harus dibayar Kosasih, sekitar Rp35 miliar, dihitung berdasarkan kurs mata uang saat ini. Pembayaran uang pengganti ini juga akan digunakan untuk asset recovery terhadap narapidana lain, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Banding perkara Kosasih difasilitasi oleh ketua majelis Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun serta Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan atas kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Kasus yang sama juga menimpa Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri, yang juga telah dihukum pidana dan membayar denda serta uang pengganti. Ekiawan sudah menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




