Diskusi mengenai apakah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera perlu diumumkan sebagai bencana nasional semakin hangat dalam beberapa hari terakhir.
Dorongan agar pemerintah mempercepat penetapan status bencana nasional datang dari sejumlah kalangan, misalnya dari parlemen, sedangkan pihak lain meminta agar langkah tersebut dipertimbangkan dengan cermat dan tidak terburu-buru.
Pandangan yang berbeda ini tidak hanya memperlihatkan kompleksitas dinamika kebijakan, melainkan juga menyoroti prioritas utama: penanganan bencana yang menyeluruh dan efektif. Banyak pihak percaya bahwa dengan status bencana nasional, langkah-langkah penanggulangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bisa dijalankan secara lebih optimal dan terkoordinir.
Namun, kehati-hatian tetap diutamakan karena penentuan status ini tidak sekadar simbol, melainkan berkaitan erat dengan proses birokrasi dan struktur koordinasi pemerintah berlapis di Indonesia.
Prof Djati Mardiatno dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan pentingnya prosedur berjenjang sesuai dengan aturan. Ia menekankan bahwa penetapan status bencana memiliki sejumlah kriteria, termasuk teknis, kelembagaan, serta peran pemerintah daerah.
“Jika pemerintah daerah masih bisa mengatasinya, biarkan mereka bekerja. Mereka berada di garis depan,” ujar Djati, mengulangi posisi bahwa penanganan awal sebaiknya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah lokal sebelum naik ke tingkat pusat.
Aturan di Indonesia memang sudah memperjelas kapan suatu bencana bisa dinaikkan statusnya, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional, tergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi dampaknya.
Djati menyoroti, jika status bencana nasional diberlakukan tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah lokal, maka potensi terkurasnya kapasitas dan inisiatif daerah sangat besar. “Tim pusat langsung turun, sementara daerah tidak diberi ruang, padahal mereka bisa berkontribusi nyata,” tambahnya.
Isu pengalokasian anggaran juga perlu dijelaskan agar masyarakat paham: status bencana nasional bukan satu-satunya faktor untuk membuka akses dana. Pemerintah pusat sudah memiliki Dana Siap Pakai (DSP) yang bisa segera dicairkan apabila terjadi bencana, sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi seperti UU No. 24/2007.
Pasal 62 di UU tersebut menyebutkan bahwa Dana Siap Pakai dipersiapkan oleh pemerintah untuk kondisi mendesak, dan dapat digunakan BNPB saat status darurat diberlakukan. Kemudahan penggunaan dana ini juga diatur lewat peraturan pelaksana, yang memberi wewenang BNPB dan BPBD untuk menyesuaikan kebutuhan lapangan.
Dalam konteks banjir dan longsor Sumatera, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan di Lanud Halim Perdanakusuma bahwa hingga beberapa waktu lalu penyaluran dana bencana masih berjalan dengan baik, berkisar di angka 500 miliar rupiah. “Tidak ada hambatan dalam hal dana ataupun logistik,” imbuhnya.
Penegasan lain diberikan oleh Menteri Koordinator PMK, Pratikno, yang menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan penanganan bencana Sumatera sebagai prioritas nasional. Presiden sudah menginstruksikan agar semua sumber daya diberdayakan semaksimal mungkin, mulai dari dana hingga distribusi logistik.
Selain aspek birokrasi dan anggaran, terdapat juga dimensi keamanan nasional yang mesti dipertimbangkan dalam penetapan status bencana nasional. Status ini kerap disoroti karena mampu membuka jalur bagi masuknya aktor asing. Meski bantuan asing bisa bermanfaat, pengalaman internasional menunjukkan munculnya berbagai risiko intervensi atau tekanan politik.
Sejumlah studi, misalnya oleh Julian Junk hingga Kilian Spandler, membahas kompleksitas antara dukungan kemanusiaan dan kepentingan asing pada kasus-kasus besar, seperti Topan Nargis di Myanmar. Bahkan bantuan dari negara-negara sahabat pun tidak sepenuhnya bebas dari potensi masalah, terutama bila mengganggu kedaulatan. Sementara itu, dalam konteks internasional, tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect) sering dijadikan alasan pembenaran masuknya campur tangan luar negeri, sebagaimana dijelaskan oleh Alpaslan Ozerdem.
Sikap pemerintah Indonesia tegas terhadap hal ini. Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah belum membuka pintu bantuan asing dalam penanganan banjir dan longsor baru-baru ini, meski berbagai apresiasi dan tawaran bantuan dari luar negeri telah diterima.
“Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah penanganan cepat dan terkoordinasi di bawah BNPB. TNI, Polri, dan masyarakat terus bersinergi,” tegasnya. Bahkan, selama ini kelompok masyarakat telah menunjukkan inisiatif yang kuat, mulai dari menggalang dana, mengirimkan bantuan logistik, hingga membentuk tim relawan di lapangan.
Inspirasi dari kegigihan masyarakat ini harus mendapatkan penghargaan lebih, karena mereka bergerak bersama tanpa harus menunggu status bencana nasional diputuskan.
Ke depan, bukan soal perdebatan status yang utama, melainkan bagaimana pemerintah memperkuat sistem koordinasi dan sinergi di seluruh level, sehingga respons bencana dapat lebih efisien apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Upaya ini juga harus menghindari politisasi isu kebencanaan demi terwujudnya penanganan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera




