Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia PT Antam terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar pada Senin (10/11). Saksi yang diperiksa adalah LSS, Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang. Meskipun demikian, rincian materi pemeriksaan terhadap LSS tidak dijelaskan, hanya dikatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara yang bersangkutan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Selain itu, tersangka lainnya termasuk saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Total kerugian negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.



