IM57+ Institute telah secara resmi menyuarakan keinginan 57 pegawai untuk kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga telah mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) untuk meminta hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan saat kepemimpinan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, diungkapkan ke publik. Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, mengatakan bahwa semua pegawai sepakat untuk kembali ke KPK sebagai bagian dari pemulihan hak yang mereka yakini. TWK merupakan tes yang diperlukan untuk melakukan transisi status pegawai KPK menjadi ASN pada tahun 2020. Terdapat 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan kemudian membentuk wadah di IM57+ Institute. IM57+ Institute telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP untuk meminta kejelasan atas hasil TWK yang dianggap tidak transparan. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan respons yang tegas terkait masalah yang menimpa 57 mantan pegawai KPK tersebut. Lakso menyoroti bahwa pemerintah sebelumnya mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait cacat prosedur dan pelanggaran hak asasi pegawai KPK dalam TWK lima tahun lalu. Hotman Tambunan, mantan Kasatgas Diklat KPK yang juga tergabung dalam IM57+ Institute, menjelaskan bahwa langkah 57 mantan pegawai KPK untuk kembali bertugas merupakan upaya untuk mengungkap praktik tidak jujur terkait pelaksanaan TWK. Mereka memperjuangkan agar hak mereka dipulihkan dan diizinkan kembali bekerja di KPK di bawah pemerintahan Prabowo. Tindakan mereka melalui KIP juga sebagai bagian dari usaha membuka hasil tes TWK tersebut. Mereka berharap dapat melihat perubahan positif di masa depan dan menantikan koreksi terhadap kesalahan masa lalu.



