Wacana saat ini tentang pengaturan jual-beli handphone bekas mirip dengan aturan balik nama pada jual-beli motor. Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni, menjelaskan bahwa ini lebih terkait dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Wayan menyatakan bahwa ini bukan wajib seperti BPKB motor, namun lebih sebagai pilihan bagi yang ingin perlindungan ekstra jika handphone hilang atau dicuri. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di database pemerintah, sehingga dapat membantu mencegah peredaran ponsel ilegal dan melindungi pengguna dari penipuan. Dengan adanya aturan ini, konsumen yang membeli perangkat secara legal akan merasa lebih aman dan nyaman. Selain itu, IMEI juga membantu dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel dan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat.



