Sebuah surat perjanjian untuk merahasiakan insiden keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Humam Mukti, mengonfirmasi penandatanganan surat perjanjian tersebut antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program MBG pada tanggal 19 Agustus 2025 sebelum MBG disalurkan ke Sekolah SDN 006 Seri Kuala Lobam. Poin-poin dalam surat tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan. Selain itu, pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar apabila terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan. Meskipun program MBG mendapat keluhan dari orangtua murid, Kepsek menyatakan bahwa masalah tersebut dapat diatasi oleh pihak sekolah.
Di Sekolah tersebut, terdapat 310 murid yang menjadi penerima manfaat dari program MBG. BGN telah memberikan respons terkait isu viral terkait surat perjanjian merahasiakan kasus keracunan MBG. Jumlah anak yang keracunan MBG per September 2025 mencapai 5.360 kasus. Ini terjadi setelah mengonsumsi makan bergizi gratis. Meski demikian, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, masih menunggu konfirmasi terkait beredarnya surat perjanjian tersebut. Dadan dari BGN juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi informasi terkait program ini. Isu keracunan dalam program tersebut diupayakan untuk tidak dirahasiakan agar menjadi patokan keterbukaan informasi dalam program Makan Bergizi Gratis.



