Polemik food tray (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perbincangan hangat. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyampaikan pandangan yang berbeda terkait dugaan adanya kandungan minyak babi dalam wadah tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menekankan pentingnya pemerintah untuk segera melakukan penelitian apakah benar wadah makanan yang digunakan dalam program MBG mengandung unsur babi. Jika terbukti benar, Anwar menegaskan bahwa penggunaannya harus segera dihentikan, mengacu pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah termasuk dalam hal menjaga kehalalan makanan dan minuman bagi umat Islam.
Di sisi lain, PBNU mengambil posisi yang berbeda. Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, berpendapat bahwa food tray masih bisa digunakan asalkan dibersihkan sesuai aturan fikih NU. Mereka melihat program MBG sebagai sesuatu yang sangat bermanfaat bagi santri dan pesantren, namun tetap menekankan pentingnya kebersihan dan kehalalan dalam pelaksanaannya. PBNU juga meminta klarifikasi resmi dari pemerintah terkait proses produksi serta lokasi temuan dugaan minyak babi yang digunakan dalam pembuatan wadah tersebut. Muhammadiyah juga menyerukan agar pemerintah memberikan jaminan kehalalan dalam setiap program yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat luas, untuk memastikan kebebasan beribadah umat Islam tetap terlindungi.