Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan para saksi, kebanyakan berasal dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama. Beberapa di antaranya adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2024, PNS Kementerian Agama, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, serta Direktur Umrah dan Haji Khusus. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur biro perjalanan haji, termasuk pemilik agen perjalanan, mantan Menteri Agama, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. KPK berencana menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat setelah melakukan sejumlah pemeriksaan dan penggeledahan di berbagai tempat terkait perkara tersebut.