Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman kepada Tempo. Mereka mendeskripsikannya sebagai aneh dan tidak masuk akal. Amran mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan proses pendaftaran gugatan pada 1 Juli 2025. Gugatan tersebut terkait dengan pemberitaan oleh Tempo yang telah diselesaikan di Dewan Pers, khususnya terkait poster berita edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diikuti oleh artikel mengenai kebijakan Bulog dalam menyerap gabah petani. Meskipun kebijakan tersebut berhasil meningkatkan stok beras Bulog, namun memicu petani untuk mencampur gabah berkualitas baik dan buruk, serta bahkan mencampur dengan air agar beratnya bertambah. Hal ini menyebabkan kerusakan beras di gudang Bulog. LBH Pers merujuk pada definisi kata busuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti rusak dan berbau tidak sedap, yang sesuai dengan konteks penulisan judul artikel tersebut. Artikel juga mencantumkan pernyataan Menteri Amran yang mengakui adanya beras rusak.