spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaKPU Putuskan Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Yang Dikecualikan

KPU Putuskan Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Yang Dikecualikan

Pada tanggal 21 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Affifuddin. Dokumen-dokumen ini termasuk ijazah yang tidak dapat diakses oleh publik selama lima tahun ke depan, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan. Meskipun demikian, pengungkapan informasi terkait posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik diizinkan.

Dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah atau program pendidikan, dianggap sebagai data pribadi dan oleh karena itu dikecualikan dari akses publik oleh KPU. Meskipun demikian, keputusan ini mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang berpendapat bahwa dokumen para calon harus bersifat transparan. Menurutnya, data pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh semua orang. Dede bahkan membandingkan calon presiden dan wakil presiden dengan pelamar kerja yang harus menyerahkan curriculum vitae (CV). Kritik tersebut diungkapkan oleh Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin 15 September 2025.

Source link