spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaDipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK: Sekretaris LP PBNU Zainal...

Dipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK: Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir

Pembukaan Informasi Terbaru Mengenai Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 yang Mengalami Penundaan

Rencana pemeriksaan terhadap Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda. Penyebabnya adalah Zainal Abidin tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK yang seharusnya dilakukan pada Senin.

Zainal Abidin dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Namun, absennya Zainal Abidin dalam pemeriksaan tersebut menimbulkan hambatan dalam proses penyelidikan.

Selain menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin juga memiliki jabatan sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Sebelumnya, Zainal Abidin telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus kuota haji pada tanggal 4 September 2025.

Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 menjadi sorotan utama setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan dari alokasi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan dengan perbandingan 50-50 untuk haji reguler dan haji khusus, yang tidak sesuai dengan aturan yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dengan demikian, perkembangan terbaru mengenai kasus korupsi kuota haji 2024 menimbulkan kekhawatiran akibat absennya Zainal Abidin dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh KPK. Penundaan ini memperumit proses pengungkapan kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam penentuan kuota haji.

Source link