spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaSyarat Mutlak Jusuf Kalla terhadap Revisi UU Pemerintahan Aceh

Syarat Mutlak Jusuf Kalla terhadap Revisi UU Pemerintahan Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sedang dibahas oleh DPR RI. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, JK menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut harus tetap sesuai dengan nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dibahas dalam RDPU tersebut, yang juga membahas pandangan JK mengenai proses perdamaian Aceh dan Perjanjian Helsinki. JK menekankan bahwa revisi aturan harus tetap mengikuti semangat MoU Helsinki dan tidak boleh melenceng darinya. Selain itu, RUU Pemerintahan Aceh harus tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat Aceh. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, juga menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai langkah pembaruan setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.

Source link