Polres Malang berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AR (66), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya. Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka. Setelah menerima laporan resmi, Unit PPA Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan AR pada 29 Agustus 2025. AR mengakui perbuatannya kepada korban selama pemeriksaan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik. Kasus ini ditangani dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Polres Malang memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan prosedural, bekerja sama dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya, dan Polres Malang akan mengawal proses hukum hingga tuntas.