spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikGugatan Koalisi Sipil Terhadap Fadli Zon atas Penyangkalan Pemerkosaan Massal

Gugatan Koalisi Sipil Terhadap Fadli Zon atas Penyangkalan Pemerkosaan Massal

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas baru-baru ini mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon terkait penyangkalan atas peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998. Gugatan tersebut disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai upaya hukum yang diambil oleh koalisi tersebut. Menurut perwakilan dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan administratif yang ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan.

Kuasa hukum dari AMAR Law Firm, Airlangga Julio, menjelaskan bahwa Fadli Zon tidak memiliki kewenangan untuk meragukan legitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang telah mendokumentasikan peristiwa Mei 1998, termasuk kekerasan seksual yang terjadi. TGPF menyimpulkan bahwa sulit untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual secara tepat, namun telah mengidentifikasi beberapa kasus di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Tindakan kekerasan seksual seperti perkosaan, penganiayaan, dan pelecehan seksual terjadi dalam beberapa konteks yang melibatkan korban yang berbeda.

Meskipun Fadli Zon telah meragukan laporan TGPF, kuasa hukum mengingatkan bahwa otoritas untuk memvalidasi laporan tersebut terletak pada lembaga berwenang, bukan individual. Koalisi ini juga berharap agar hakim yang menangani gugatan ini memiliki perspektif yang sensitif terhadap masalah gender dan kekerasan seksual. Gugatan tersebut juga bertujuan sebagai peringatan bagi pejabat pemerintahan dan administrasi negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan tindakan karena konsekuensi hukum yang ada.

Source link