spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikKomentar Khofifah Terkait Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Rp49-57 Juta

Komentar Khofifah Terkait Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Rp49-57 Juta

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menolak memberikan komentar yang terlalu banyak mengenai tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur, dengan nilai mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang. Meskipun tunjangan tersebut telah disahkan oleh Khofifah sendiri melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan tersebut mengatur bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPR mencapai Rp49.087.500, sedangkan untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, dan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang. Khofifah mengalihkan pertanyaan untuk diajukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panuntun, sementara Sigit menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait besaran tunjangan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Jatim.

Peningkatan publikasi mengenai besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota dan pimpinan DPR di Indonesia sudah menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur. Anggota DPRD Jatim juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp20.850.000 per orang, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan terkait tunjangan yang diberikan kepada anggota legislatif. Hingga saat ini, belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi regulasi terkait besaran tunjangan anggota dewan, namun Musyafak menegaskan pentingnya untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.

Source link