Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengupayakan agar barang sitaan yang dilelang dapat dibeli oleh masyarakat dengan cara cicilan. Tujuan ini adalah untuk mengatasi masalah barang sitaan yang sulit terjual seperti tanah, bangunan, dan apartemen. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan beberapa bank Himbara, termasuk Bank Mandiri. Saat ini, mereka masih dalam tahap penjajakan dengan bank tersebut karena bank cenderung berhati-hati dalam hal penilitian. Cicilan ini diharapkan dapat mempercepat penjualan barang sitaan dengan bank membayar lunas kepada negara dan pemenang lelang melakukan pembayaran cicilan ke bank. Hal ini dianggap sebagai solusi yang dapat menarik minat lebih banyak peserta lelang.