Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial AK (28) yang tinggal di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkotika, dan hasil penyelidikan membawa polisi ke rumah AK di Jalan Tugu Hitam II. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 paket sabu seberat 13,08 gram, berbagai barang bukti lainnya, dan ponsel pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025 dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Selain sabu, polisi juga menyita 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil.
Pelaku diduga berperan sebagai seorang pengedar, bukan hanya seorang pengguna. Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar serta menelusuri pemasok atau bandar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.