Pada Kamis (4/9), pengacara Hotman Paris memberikan tanggapannya terkait kliennya, Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Hotman membandingkan kondisi Nadiem dengan yang dialami oleh Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula kristal. Menurut Hotman, penyidik tidak dapat menemukan aliran dana yang diterima oleh Nadiem terkait kasus ini.
Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Nadiem terkait pengadaan laptop di Kemendikbud. Ia juga menyoroti investasi Google di Gojek, yang disebutnya bukan investasi pertama perusahaan raksasa tersebut di Gojek. Menurutnya, Google sudah melakukan investasi sebelumnya dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan stafsus Nadiem dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat tindakan para tersangka tersebut, termasuk kerugian akibat item software dan markup harga laptop. Sejumlah informasi ini menjadi sorotan dalam kasus Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.