Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengungkapkan nilai kerugian akibat perusakan sejumlah fasilitas milik Polri dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Surabaya pada tanggal 29-30 Agustus 2025. Kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp124 miliar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kerugian tersebut hanya untuk aset Polri dan tidak termasuk kerusakan di Gedung Negara Grahadi. Kerusakan meliputi berbagai fasilitas kepolisian seperti pos lalu lintas, pos laka, dan bangunan lainnya, termasuk Polsek Tegalsari.
Jules mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku perusakan masih berjalan, dengan polisi sedang mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi peran masing-masing terduga pelaku. Pelaku perusakan akan dihadapkan pada sejumlah pasal, mulai dari tindak kekerasan, perusakan, hingga percobaan pembakaran. Polisi masih mendalami motif dan modus pelaku, namun ancaman hukuman bagi pelaku perusakan dan pembakaran dapat mencapai di atas lima tahun penjara.
Selain itu, Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres telah mengamankan 580 orang yang diduga terlibat dalam aksi rusuh di enam kota dan kabupaten selama gelombang unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 89 orang telah diproses hukum, sementara sisanya dipulangkan melalui pendampingan keluarga maupun LBH Surabaya. Di berbagai lokasi, seperti Gedung Negara Grahadi dan Mapolda Jatim, terjadi kerusuhan yang melibatkan sejumlah orang yang akhirnya ditangkap, diproses hukum, dan dipulangkan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.