spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeKriminalGerebek Rumah Turen: Polisi Tangkap Pemuda Miliki 14,68 Gram Sabu

Gerebek Rumah Turen: Polisi Tangkap Pemuda Miliki 14,68 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AM (27) di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 14,68 gram sabu siap edar yang terbungkus dalam lima poket plastik klip transparan. Tak hanya itu, ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga berhasil diamankan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba. Dari hasil pengembangan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Talok, Turen. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram turut ditemukan dalam penggeledahan.

Bambang menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan dan mengindikasikan aktifnya peran tersangka dalam peredaran narkotika. Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri jaringan-jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Malang meminta apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan ini. Mereka berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan kepenuhan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara ini. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Source link