spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikStrategi Penggunaan Uang Fasilitas Kredit LPEI dalam Perjudian

Strategi Penggunaan Uang Fasilitas Kredit LPEI dalam Perjudian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, menggunakan uang fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berjudi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. Hendarto kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama setelah pemeriksaan dilakukan.

Dalam proses penyidikan, aset Hendarto seperti uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya senilai total Rp540 miliar disita. KPK menduga tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun. Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang melibatkan banyak debitur juga diindikasikan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. KPK sebelumnya juga memproses hukum lima tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE). Tersangka tersebut termasuk Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Semua ini merupakan upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link