spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikMK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Keputusan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan ini juga dipengaruhi oleh norma Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang melarang anggota komisaris merangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan BUMN. MK memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan jabatan wakil menteri. Putusan ini juga menimbulkan pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, terkait proses pengujian Undang-Undang yang bersifat deliberatif dan partisipatif. Dalam konteks ini, perkara diuji cepat oleh MK tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.

Source link