Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS). Selain itu, tujuh saksi lainnya termasuk Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, Corporate Secretary PT Pertamina, Asisten Manager Crude Trading ISC PT Pertamina, SVP IT PT Pertamina, SVP Shared Services PT Pertamina, dan Direktur Migas Kementerian ESDM juga turut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian terkait kasus korupsi ini. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, saudagar minyak, serta anaknya. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, termasuk kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp91,3 triliun. Proses pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memperkuat penegakan hukum terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.