Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara Rp40 miliar. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan dari Ria Norsan dan para saksi lain sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pontianak dan Kantor KPK oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Ria Norsan dan Gusti Ramlana diperiksa pada tanggal 21 dan 22 Agustus lalu. Asep Guntur Rahayu dari KPK menyatakan bahwa proyek jalan yang diduga melibatkan korupsi terjadi saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Dalam penyidikan ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait kasus tersebut.
Asep menegaskan bahwa penyidik akan mencari tahu peran Ria Norsan dalam proyek jalan tersebut, yang diduga merugikan negara Rp40 miliar. Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada kebijakan yang menyimpang dalam proyek tersebut. Karena setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan biasanya dilakukan dengan sepengetahuan kepala daerah. Ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam mengungkap kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum terwujud.