Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas mengumumkan bahwa perpanjangan waktu pengajuan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diberikan selama lima hari. Hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan usulan tersebut, sehingga para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diharapkan memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menyatakan bahwa jadwal pengadaan PPPK paruh waktu akan tetap berjalan sesuai rencana, tanpa ada instruksi untuk memperpanjang lagi.
Suharmen menegaskan bahwa kepala daerah telah mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah akan berhadapan langsung dengan tenaga honorer jika usulan tidak diajukan tepat waktu. BKN akan menetapkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu setelah usulan telah diajukan oleh instansi pusat maupun daerah. Mengenai tenaga honorer yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN, Suharmen menekankan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu. Syarat mutlak adalah telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.