Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada tanggal 8 Agustus 2025. Sebelumnya, batas waktu pengusulan yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Program PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pegawai non-ASN yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah. Namun, tidak semua jabatan dapat diisi sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Posisi yang dapat diusulkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu antara lain Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan jika tidak ada acuan. Selain gaji, pegawai juga berhak atas fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan diatur dalam kontrak kerja, sementara penilaian kinerja berlangsung secara triwulan dan tahunan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk mengevaluasi dan mengembangkan karirnya di lingkungan pemerintah.