spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaSkema PPPK Paruh Waktu: Gaji Pensiun dan Ketentuannya

Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji Pensiun dan Ketentuannya

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah ditutup pada Rabu (20/8/2025) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan ada perpanjangan waktu. Instansi pemerintah yang belum mengusulkan formasi hingga batas waktu tersebut dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu pada tahun ini. Skema PPPK paruh waktu ini merupakan mekanisme pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas, di mana mereka yang lolos akan bekerja tidak penuh waktu dan menerima gaji sesuai dengan anggaran instansi masing-masing.

Program PPPK paruh waktu dirancang untuk memperkuat layanan publik, baik di pusat maupun daerah, sambil memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang belum mendapat formasi ASN penuh. Proses pendaftaran PPPK paruh waktu berbeda dari seleksi ASN reguler, dimana calon pelamar harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.

Meski bekerja paruh waktu, mereka yang diterima akan tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) dan status resmi sebagai ASN. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas pensiun dan jaminan hari tua setelah berhenti bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan pembiayaan yang berasal dari iuran ASN dan kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja.

Source link