spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPengurangan PBB 100% di Badung Berlaku Sejak 2012, Menurut Bupati

Pengurangan PBB 100% di Badung Berlaku Sejak 2012, Menurut Bupati

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung, Bali bukan hal baru. Hal ini telah diterapkan sejak 2012 dan diatur dalam Peraturan Bupati No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang termasuk dalam kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun. Kebijakan ini kemudian diteruskan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017 yang mengatur Pengurangan PBB P2 untuk rumah dan tanah pertanian. Adi Arnawa juga menekankan pentingnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang adil dan mempertimbangkan harga pasaran obyek pajak di daerah yang bersangkutan. Untuk memastikan akses informasi yang luas kepada masyarakat, Bupati Adi Arnawa meminta Badan Pendapatan Daerah (BPD) untuk memberikan informasi dan interpretasi yang jelas terkait kebijakan tersebut. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan bantuan berupa bibit dan alat mesin pertanian kepada masyarakat.

Source link