Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi bahwa rencana pemasangan kamera pengawas CCTV oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya akan dilakukan di area parkir restoran dan swalayan. Sebelumnya, rencana tersebut mencakup pemasangan kamera CCTV dan alat perekam data di bagian pembayaran dan pencatatan transaksi. Namun, kebijakan terbaru mengubahnya menjadi pemasangan hanya di area parkir. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak secara jujur dan adil, bukan untuk menekan pengusaha.
Eri menegaskan bahwa pemasangan CCTV di area parkir bertujuan untuk memberikan data yang akurat tentang jumlah kendaraan masuk, menghindari kesalahpahaman, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Tujuan dari pemasangan CCTV di restoran dan swalayan adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memantau kejujuran pengusaha dalam membayar pajak. Pemerintah Kota Surabaya juga melibatkan semua stakeholders, termasuk pengusaha, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis self-assessment dilakukan oleh Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. Pemasangan CCTV di lokasi usaha diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam membayar pajak. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan kedekatan antara pemerintah dan masyarakat serta mendukung kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya.