Polres Malang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial VS (36) setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor Honda Beat milik seorang mahasiswa di Pakis. Kejadian bermula saat korban WS (22), mahasiswa dari Blitar, kehilangan motor Honda Beat miliknya di garasi rumah kos di kawasan Jalan Wisnuwardhana, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis pada Minggu (17/8/2025) pagi. Motor yang dicuri berwarna merah hitam hilang sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis segera menyelidiki kasus tersebut. Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, VS berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti termasuk jaket jumper hitam, helm hitam yang digunakan saat melakukan aksi, dan uang tunai Rp 90 ribu hasil kejahatan.
Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian serta sejumlah uang hasil penjualan sebagian dari motor curian. Perkiraan kerugian yang dialami korban mencapai Rp13 juta. Sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pakis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan curanmor yang melibatkan tersangka sambil tetap memburu penadah barang hasil curian. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan ganda, dan memarkirnya di lokasi yang aman guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.



