Hari Rabu kemarin, 20 Agustus 2025 adalah batas waktu terakhir untuk pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Program rekrutmen PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Baik pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN maupun yang tidak terdaftar namun telah mengikuti seleksi PPPK, masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Pengusulan formasi PPPK dari instansi ditutup pada 20 Agustus 2025, dan langkah berikutnya adalah pengumuman kebutuhan resmi. Jadwal pengumuman penetapan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan dari 22 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat MenPANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025. Untuk mengetahui status usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu, pengguna dapat membuka situs MOLA BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id, dan memilih menu “Cek Layanan” lalu kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”. Selanjutnya, masukkan nomor peserta, lalui verifikasi CAPTCHA, dan klik “Monitor Usulan” untuk melihat status pengajuan. Jika tidak muncul informasi, pengguna disarankan untuk menghubungi instansi pengusul untuk klarifikasi lebih lanjut.