Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap terkait vonis lepas kasus korupsi terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Januari-April 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Wahyu menerima bagian sebesar Rp2,4 miliar dari total suap Rp40 miliar. Selain Wahyu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah) juga diduga menerima suap terkait kasus ini. Penerimaan suap tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan pecahan uang tunai sejumlah US$100 dan US$2.000.000. Uang suap ini diduga diterima dari pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi. Tindakan ini melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merupakan upaya untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap tiga terdakwa korporasi yang disebutkan. Wahyu didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.