Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton melalui perairan antar pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (15/8). Dankodaeral VII Laksda Joni Sudianto menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari informasi intelijen terkait rencana masuknya dua truk yang membawa Moke tanpa dokumen resmi. Tim gabungan yang ditindaklanjuti segera melakukan pengawasan penuh terhadap Kapal Motor Penumpang (KMP) sebagai sarana angkut barang. Selama kapal bersandar, ditemukan dua truk yang membawa Moke ilegal, gula sabu, daun Lagundi, rumput laut, serta sejumlah muatan lainnya. Barang bukti dan kedua sopir yang diamankan saat ini sedang diproses lebih lanjut di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan keamanan pelabuhan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal di NTT.