spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaPentingnya Pemda Tidak Memanfaatkan PBB-P2 Sebagai Jalan Pintas

Pentingnya Pemda Tidak Memanfaatkan PBB-P2 Sebagai Jalan Pintas

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang mencapai 250% hingga 1.200% di beberapa daerah telah menjadi perhatian nasional. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, mengungkapkan bahwa beberapa daerah mengalami lonjakan PBB-P2 yang fantastis dan mengklaim bahwa kenaikan tersebut didasari oleh penyesuaian peraturan daerah sesuai dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan, kecuali untuk kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU HKPD, yang direvisi setiap tiga tahun. Namun, ada kemungkinan untuk menetapkan NJOP setiap tahun untuk beberapa objek sesuai kebijaksanaan kepala daerah.

Perbedaan interpretasi terhadap regulasi tersebut telah memungkinkan kepala daerah untuk menentukan NJOP tanpa pertimbangan yang tepat dan memperhitungkan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. Standar kenaikan drastis PBB-P2 di beberapa daerah menjadi topik hangat yang memicu perdebatan lokal dan nasional terkait kebijakan pajak yang diterapkan.

Source link