Panitia khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sedang aktif dalam mengkaji 12 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, berdasarkan 22 tuntutan yang diajukan oleh para pengunjuk rasa. Meskipun Bupati Sudewo adalah kader Partai Gerindra, partai tersebut tidak mengambil sikap atau membela posisi Sudewo. DPRD Pati terdiri dari 50 anggota yang berasal dari delapan partai politik, dengan PDIP memiliki kursi terbanyak yaitu 14 kursi, sedangkan Gerindra hanya memiliki 6 kursi. Seluruh fraksi partai di DPRD Pati, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Gerindra, bersatu dalam membentuk Pansus Hak Angket dengan PDIP sebagai ketua. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan perasaan publik yang tak terbendung, menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto, menyatakan bahwa 12 poin dari tuntutan pengunjuk rasa akan diperiksa lebih lanjut setelah disusun dari rapat internal. Salah satu poin yang ditekankan adalah ketidakpatuhan Bupati Sudewo terhadap surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati.