Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim KPK melakukan penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta pada Kamis (14/8). Budi belum merinci barang bukti yang dicari dalam penggeledahan tersebut, namun KPK menekankan pentingnya kerjasama dari pihak terkait dalam penyidikan ini.
Penggeledahan sebelumnya di Depok, Jawa Barat, berhasil menyita kendaraan dan aset properti, dokumen, dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak yang bertanggung jawab akan diidentifikasi selama proses berjalan. Hal ini menegaskan pentingnya komitmen untuk menanggulangi korupsi di Indonesia.