spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaNusron Wahid Incar Tanah Nganggur Jutaan Hektare

Nusron Wahid Incar Tanah Nganggur Jutaan Hektare

Sorotan publik belakangan ini tertuju pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, karena pernyataan kontroversialnya. Dia mengatakan bahwa tanah rakyat yang terlantar akan disita oleh pemerintah, yang kemudian menuai kritik dari masyarakat. Nusron juga menyebut bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah. Namun, setelah berpolemik, Nusron akhirnya meminta maaf karena menyadari bahwa pernyataannya tidak pantas diucapkan di hadapan masyarakat. Terkait dengan pernyataan kontroversial itu, Nusron menjelaskan bahwa maksud dari ucapannya itu sejalan dengan amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Nusron, ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Source link