Pada hari Senin, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis atas kasus pengelolaan judi sabung ayam yang berujung pada penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Vonis tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam persidangan di Pengadilan I-04 Palembang. Selain pidana penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer. Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. Kasus penembakan di arena judi sabung ayam terjadi saat penggerebekan tempat perjudian pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penembakan dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah yang menyebabkan tiga anggota Polri tewas. Para polisi yang meninggal adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Batin Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Pelaku penembakan, Kopka Bazarsah, juga terlibat dalam tindak pidana perjudian bersama Peltu Yun Heri Lubis.